Ambon - Melati News - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Melati menggelar rapat kerja (Raker) guna mempersiapkan Tahun Pelajaran 2023/2024 pada hari Senin, 7 Agustus 2023 pukul 13.00 WIT-Selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat PKBM Melati yang dihadiri oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuan pelaksanaan raker ini tidak lain adalah menyiapkan seluruh komponen lembaga PKBM untuk mencapai keberhasilan dengan merancang program lembaga PKBM satu tahun ke depan.
Raker yang rutin dilaksanakan setiap menjelang tahun ajaran baru ini diawali dengan sambutan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Melati Ibu Ida Tomasoa . Tomasoa berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan terhadap peserta didik serta meningkatkan kualitas pembelajaran untuk mewujudkan merdeka belajar.
Keberhasilan lembaga PKBM tergantung pada komponen lembaga yang meliputi Pengelola, Pendidik, Tenaga Kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Apabila semuanya berkolaborasi dan bekerja sama yang baik, lembaga akan menjadi baik dan berhasil mencapai tujuan. Selain itu, setiap Pendidik harus siap dengan pembelajaran yang aktif, kreatif, dan inovatif sesuai dengan perkembangan situasi terkini, ungkap tomasoa
Lanjut, dalam kesempatan tersebut Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Melati membagikan honor pendidik dan tenaga kependidikan secara transparan agar tidak ada timbul kecurigaan di dalam lembaga PKBM Melati.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Melati merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan bagi anak-anak putus sekolah. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Melati berpusat di Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kecamatan Nusaniwe, Kelurahan Waihaong.
Bagi anak putus sekolah yang usianya dari 7-24 tahun dapat di daftarkan secara gratis di PKBM Melati, sedangkan untuk usia 25-70 tahun diharuskan untuk membayar. Cara untuk mendaftar di PKBM Melati dengan melampirkan fotocopy Ijazah terakhir, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta kelahiran, pas foto, fotocopy KTP (jika ada). (PM-02)